Prosedur Cara Membuat NPWP Online dan Syarat terbaru 2023
Prosedur Cara Membuat NPWP Online Terbaru dan Syarat terbaru terangkum dibawah ini. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi dalam proses perpajakan. Oleh karena itu, NPWP merupakan tanda pengenal yang perlu dimiliki oleh setiap wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang belum memilikinya, tidak perlu khawatir, sebab membuat NPWP memang sudah bisa dilakukan secara online. Persyaratan dokumen pun sama, hanya disimpan secara digital.
Lantas apa saja syarat untuk membuat NPWP secara online? Berikut ini syarat membuat NPWP online tahun 2023:
Syarat membuat NPWP online
Kamu dapat membuat NPWP online hanya dengan bermodalkan smartphone. Berikut ini adalah persyaratannya.
1. Syarat NPWP untuk karyawan atau pekerja kantoran
3. Syarat NPWP untuk wanita yang sudah menikah
Setelah semua persyaratan dan dokumen terpenuhi, kamu dapat langsung daftar NPWP online pribadi melalui cara berikut ini.
Setelah NPWP online berhasil dibuat maka kamu akan mendapatkan email link aktivasi akun. Setelahnya, klik link yang dikirimkan melalui email dan kamu akan diarahkan ke halaman masuk. Kemudian masukan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Selanjutnya, ikuti instruksi prosedur berikut ini:
1. Tentukan kategori wajib pajak
Pada tahap ini kamu harus mengisi informasi dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi. Ada dua jenis kategori pajak orang pribadi yaitu cabang dan pusat. Pilihlah ‘pusat’ apabila kamu belum menikah, atau ‘cabang’ bagi wanita kawin yang tinggal terpisah dengan suami
2. Lengkapi identitas diri
Selanjutnya isi formulir dengan identitas diri seperti nama lengkap, gelar depan, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, status kebangsaan, nomor hp, dan alamat email. Isi juga data sumber penghasilan utama, yang di antaranya kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun pekerjaan dalam hubungan kerja.
Kemudian tulis alamat domisili sesuai dengan KTP, tulis alamat usaha jika kamu memiliki usaha (kosongkan jika tidak ada), lalu informasi tambahan seputar tanggungan dan informasi nominal pendapatan bulanan.
3. Unggah berkas elektronik
Hal wajib dalam membuat NPWP online adalah dengan mengunggah scan file e-ktp dalam format JPG, PNG, atau PDF dalam ukuran maksimal 2 MB. Selanjutnya, klik tombol ‘simpan’.
4. Minta token
Setelah itu kamu harus memilih tombol ‘minta token’ dan masukan kode captcha yang tertera. Token akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan, kemudian salin token yang dikirim tersebut.
Selanjutnya, tempelkan sembilan digit kode token pada kolom yang tersedia. Lalu, tekan tombol ‘kirim permohonan’ dan berkas NPWP akan segera diproses.
Demikian cara membuat NPWP online terbaru tahun 2023 tanpa perlu antre dan proses cepat. Jadi tidak perlu khawatir prosesnya akan mengganggu aktivitas harian kamu.
Bagi wajib pajak yang belum memilikinya, tidak perlu khawatir, sebab membuat NPWP memang sudah bisa dilakukan secara online. Persyaratan dokumen pun sama, hanya disimpan secara digital.
Lantas apa saja syarat untuk membuat NPWP secara online? Berikut ini syarat membuat NPWP online tahun 2023:
Syarat membuat NPWP online
Kamu dapat membuat NPWP online hanya dengan bermodalkan smartphone. Berikut ini adalah persyaratannya.
1. Syarat NPWP untuk karyawan atau pekerja kantoran
- Scan KTP bagi WNI
- Scan Paspor dan KITAS / KITAP bagi WNA
- Scan KTP bagi WNI
- Scan Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Scan Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat lurah/desa atau bukti tagihan listrik
- Scan surat pernyataan di atas materai 6 ribu.
3. Syarat NPWP untuk wanita yang sudah menikah
- Scan KTP bagi WNI
- Scan Paspor dan KITAS / KITAP bagi WNA
- Scan fotokopi kartu NPWP suami
- Scan fotokopi kartu keluarga
- Scan fotokopi surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan ingin melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan terpisah dari kewajiban dan hak suami
- Scan surat keterangan pekerjaan dari perusahaan
- Scan fotokopi dokumen perpajakan luar negeri untuk yang bersuami WNA
Setelah semua persyaratan dan dokumen terpenuhi, kamu dapat langsung daftar NPWP online pribadi melalui cara berikut ini.
- Buat akun lebih dahulu di situs Ereg Pajak https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Masukkan alamat email kamu yang masih aktif
- Masukkan kode captcha sesuai huruf dan angka yang muncul
- Klik daftar di sisi kanan bawah
- Kemudian buka pesan kotak masuk email yang telah didaftarkan untuk registrasi
- Nanti akan muncul pesan berisi link verifikasi melalui email dengan subjek ‘Email Aktivasi Ereg’
- Tekan link verifikasi yang dikirimkan melalui email
- Selanjutnya kamu akan diarahkan ke halaman pendaftaran kembali
- Kemudian lengkapi formulir pendaftaran yang meliput jenis WP (pilih pribadi), nama sesuai KTP, alamat email, kata sandi, dan konfirmasi ulang kata sandi, nomor hp, pilih pertanyaan (bersifat rahasia) beserta jawabannya, serta isi kode captcha
- Klik daftar di sisi kanan bawah
Setelah NPWP online berhasil dibuat maka kamu akan mendapatkan email link aktivasi akun. Setelahnya, klik link yang dikirimkan melalui email dan kamu akan diarahkan ke halaman masuk. Kemudian masukan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Selanjutnya, ikuti instruksi prosedur berikut ini:
1. Tentukan kategori wajib pajak
Pada tahap ini kamu harus mengisi informasi dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi. Ada dua jenis kategori pajak orang pribadi yaitu cabang dan pusat. Pilihlah ‘pusat’ apabila kamu belum menikah, atau ‘cabang’ bagi wanita kawin yang tinggal terpisah dengan suami
2. Lengkapi identitas diri
Selanjutnya isi formulir dengan identitas diri seperti nama lengkap, gelar depan, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, status kebangsaan, nomor hp, dan alamat email. Isi juga data sumber penghasilan utama, yang di antaranya kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun pekerjaan dalam hubungan kerja.
Kemudian tulis alamat domisili sesuai dengan KTP, tulis alamat usaha jika kamu memiliki usaha (kosongkan jika tidak ada), lalu informasi tambahan seputar tanggungan dan informasi nominal pendapatan bulanan.
3. Unggah berkas elektronik
Hal wajib dalam membuat NPWP online adalah dengan mengunggah scan file e-ktp dalam format JPG, PNG, atau PDF dalam ukuran maksimal 2 MB. Selanjutnya, klik tombol ‘simpan’.
4. Minta token
Setelah itu kamu harus memilih tombol ‘minta token’ dan masukan kode captcha yang tertera. Token akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan, kemudian salin token yang dikirim tersebut.
Selanjutnya, tempelkan sembilan digit kode token pada kolom yang tersedia. Lalu, tekan tombol ‘kirim permohonan’ dan berkas NPWP akan segera diproses.
Demikian cara membuat NPWP online terbaru tahun 2023 tanpa perlu antre dan proses cepat. Jadi tidak perlu khawatir prosesnya akan mengganggu aktivitas harian kamu.